Kerjasama DJBC  Bandara Soetta dan  Bareskrim Polri  Mengungkap  Jaringan Narkoba Gembong Narkoba Fredy Pratama

Administrator - Selasa, 09 April 2024 - 15:11:21 wib
Kerjasama DJBC  Bandara Soetta dan  Bareskrim Polri  Mengungkap  Jaringan Narkoba Gembong Narkoba Fredy Pratama
Konfrensi pers di TKP, pada Senin, (8/4/2024).

Radar Riau | Jakarta -Bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Soetta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri  berhasil menggerebek pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Perumahan Sunter, Jakarta Utara.

Ternyata  kerjasama antara kedua lembaga tersebut terbukti berhasil mengungkap peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andik (presiasi atas kerja sama antara Polri, Bea Cukai, dan seluruh pihak terkait dalam menangani peredaran narkoba.

"Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung tujuan penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Narkotika." ucap Brigjen Pol Trunoyudo saat Konfrensi pers di TKP, pada Senin, (8/4/2024).

"Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia." lanjutnya.

Selain itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut.

"Penyelidikan ini dilakukan selama 4 bulan berawal dari laporan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait barang-barang bahan baku untuk narkoba yang masuk ke Indonesia." ucap Brigjen Pol Mukti Juharsa.

"Berkat kerja sama intensif antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai, pabrik tersebut berhasil diungkap." sambungnya.

Mantan Dirnarkoba Polda Metro ini juga menegaskan bahwa Fredy Pratama, pelaku utama dalam kasus ini, telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok.

"Penyidikan yang dilakukan mengarah kepada penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam pembuatan narkoba jenis ekstasi." tegasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut awalnya diimpor dari Tiongkok dengan label pigmen.

"Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata mengandung senyawa yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan ekstasi." terang Gatot.

Direktur Interdiksi Narkotika, R. Syarif Hidayat, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pabrik-pabrik ekstasi di Indonesia.

"Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan adanya tren pembuatan ekstasi secara lokal dari bahan baku yang diimpor." ujar R. Syarif.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, serta Direktur Interdiksi Narkotika R. Syarif Hidayat, beserta jajaran Satuan Dittipidnarkoba Mabes Polri.

(ig)